RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menjelang puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang bertepatan dengan momentum akhir tahun 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di seluruh Indonesia.

Intensifikasi pengawasan dilakukan serentak oleh unit teknis di tingkat pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah, menyasar fasilitas produksi dan distribusi kosmetik pada periode 10—21 November 2025.

Pada periode tersebut, BPOM memeriksa 984 sarana. Dari total itu, ditemukan 470 sarana atau 48 persen tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan produk mencapai 108 merek dengan total 408.054 pieces senilai lebih dari Rp26,2 miliar.

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kosmetik ilegal atau tanpa izin edar, mencapai 94,3 persen dari total pelanggaran. Sebagian besar di antaranya merupakan produk impor, yakni 65 persen dari total temuan.

Pelanggaran lainnya antara lain kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya (1,99 persen), kosmetik kedaluwarsa (1,47 persen), kosmetik yang penggunaan atau klaimnya tidak sesuai definisi kosmetik (1,46 persen), serta kosmetik impor tanpa Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (0,78 persen).

Selain pemeriksaan langsung ke sarana (offline), BPOM juga melakukan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan online.

Tautan tersebut terdiri dari 4.079 tautan (77 persen) yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, serta 1.234 tautan (23 persen) yang menjual kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Jumlah tautan yang dimonitor meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan patroli siber pada periode pengawasan rutin sebelumnya.

BPOM mencatat bahwa patroli siber merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah tautan penjualan seluruh komoditi obat dan makanan yang telah diawasi mencapai 828.488 tautan, dan khusus kosmetik sebanyak 230.308 tautan.