RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Empat pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Makassar telah menyelesaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan menyerahkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tepat waktu.

Hingga batas akhir pelaporan yang jatuh pada 24 September 2024 pukul 22.00, semua pasangan calon telah memenuhi kewajiban ini sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 14 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap paslon diwajibkan untuk melaporkan LADK selambat-lambatnya satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Masa kampanye sendiri akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, di mana para paslon juga diharuskan untuk menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye sebagai bagian dari transparansi finansial selama tahapan pemilihan berlangsung.

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, dalam keterangannya pada Rabu (25/09/2024), menyampaikan pentingnya pelaporan dana kampanye bagi transparansi pemilu.

“Penyerahan LADK ini adalah langkah awal untuk memastikan seluruh pasangan calon menjalankan kampanye dengan transparansi finansial. Selanjutnya, mereka akan mulai mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka selama masa kampanye berlangsung,” ungkapnya.

Setelah penyerahan LADK, setiap pasangan calon akan mulai mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka. Pembukuan tersebut wajib dilakukan dengan cermat agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan.

Sumber dana kampanye, sesuai PKPU 14 Tahun 2024, dapat berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon itu sendiri, atau dari pihak lain selama tidak melanggar ketentuan hukum. Meskipun tidak ada batasan mengenai total jumlah dana kampanye, ada batas maksimal penerimaan sumbangan. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimal yang dapat diterima adalah Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye.