MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dalam surat keputusannya Nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap 4 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota makassar.

Tri Sasro Amsir mengatakan, pada hari Rabu tanggal 25 oktober kemarin DKPP RI menggelar sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI dan dilaksanakan secara daring, dihadiri oleh pihak pihak pengadu (8 pps tamalate bersama kuasa hukum), pihak teradu dalam hal ini 4 Komisioner KPU Kota Makassar, serta para pihak. Dari hasil sidang tersebut terbitlah Surat Keputusan.

“4 orang komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi sanksi oleh DKPP RI”, ungkap Kuasa hukum 8 pps Tamalate, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada 4 Komisioner KPU Kota Makassar diakibatkan perbuatannya karna melanggar kode etik penyelenggara, dimana dalam proses pemecatan 8 pps tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 tahun 2020 serta beberapa peraturan KPU Lainnya.

“Komisioner KPU Kota Makassar, Muh faridl Wajdi, Endang sari, M.gunawan Mashar, serta Abd. rahman, keempatnya mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP RI”, katanya.

Tri mengatakan bahwa semoga dengan kasus ini komisioner KPU khususnya Kota Makassar, dapat belajar lebih teliti dan bijaksana lagi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara pemilu.

“kan kasihan kalau begini, kita telah menghakimi para PPS dengan cara yang keliru”, pungkasnya.

Diketahui bahwa 8 PPS Tamalate melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan Komisioner KPU Kota Makassar ke DKPP RI diregistrasi dengan perkara Nomor : 108-PKE-DKPP/VIII/2023.

Muhammad Nur Syahid Munsi, salahsatu dari 8 pps Tamalate menyampaikan kekecewaannya atas putusan yang diberikan kepada salahsatu komisioner KPU Kota Makassar.