“Kami menemukan bukti bahwa oknum kadis ini (Andi Rajab) diduga telah mengintervensi guru-guru untuk mendukung paslon nomor urut 4, serta ikut menjanjikan PIP dan KIP-K,” kata salah satu tim hukum BESTI, Ahmad Syahban dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 27 September 2024.

Dijelaskan Syahban, dugaan itu terkuak setelah menemukan bukti di lapangan dan laporan dari sejumlah orang tua siswa calon penerima PIP-KIP.

Termasuk yang terbaru, beredar adanya calon penerima KIP yang diancam berkasnya tidak akan diloloskan lantaran orang tuanya diduga memilih paslon lain.

“Buktinya kami temukan di lapangan dan termasuk laporan dari orang tua siswa. Apalagi, baru-baru ini juga saya baca berita bahwa calon penerima beasiswa diancam berkas pengajuan KIP Kuliahnya tidak akan diloloskan jika orang tuanya tetap mendukung paslon lain. Nah, cara-cara macam apa ini?.”

“Kami menganggap cara-cara seperti ini tidak dibenarkan dan melawan hukum, sebab beasiswa PIP-KIP adalah hak setiap warga Indonesia. Dari hal ini tentu ada aktor di baliknya, dan kami akan terus usut hal ini. Oknum Kadis Pendidikan yang diduga kuat terlibat akan kami laporkan kepada pengawas Pemilu,” tegasnya.

Pentingnya ASN Bersikap Netral di Pemilu

Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.