RAKYAT.NEWS, JAKARTA – PDIP menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebagai partai pemenang, PDIP mengajukan nama Puan Maharani untuk kembali menjadi Ketua DPR RI periode 2024-2029.

Sebagai petahana, Puan berkomitmen untuk membuka luas kesempatan bagi publik untuk ikut terlibat dalam merumuskan Undang-undang.

“DPR akan membuka ruang pintu aspirasi rakyat selebar-lebarnya dan menampung aspirasi rakyat, itu untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan, Selasa (1/10/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Kalau kemarin mungkin belum tertampung nanti ke depannya akan ada komisi-komisi yang bisa menampung aspirasi rakyat yang kemarin belum tertampung,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024, ada sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang lagi dan lagi harus tertunda untuk dibahas, salah satunya adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

RUU PPRT telah diajukan sejak tahun 2004 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di setiap periode DPR RI.

Menurut Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, multikasus yang sering dialami para PRT adalah kekerasan yang menyerang fisik, ekonomi, psikologis, kekerasan seksual, bahkan human trafficking atau perdagangan manusia yang kerap dilakukan oleh majikan dan penyalur tenaga kerja.

Selama 20 tahun, telah banyak bentuk desakan pengesahan RUU PPRT, mulai dari negosiasi, audiensi, dan ragam aksi untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga seperti ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual, sudah sampai di kondisi genting untuk segera punya payung aturan penyelesaian lewat UU. Sudah nggak bisa ditawar, harus segera selesai RUU PPRT ini,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya dikutip dari website resmi DPR RI.

Sampai hari ini, profesi PRT tidak masuk dalam kategori pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tidak Adanya Jaminan Sosial

1. Survei JALA PRT terhadap PRT yang tidak dapat mengakses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peserta Program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
– Desember 2020
82% dari 668 jumlah PRT
– Agustus 2021
86% dari 668 jumlah PRT

2. Survei Jaminan Sosial oleh JALA PRT

Tahun 2021, 4.296 PRT yang diorganisasi dari enam kota, sebanyak 3.823 dari mereka atau sekitar 89% tidak mendapat Jaminan Kesehatan sebagai peserta Program PBI.

3. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tidak didapatkan PRT
– Jaminan Kecelakaan dan Keselamatan Kerja
– Jaminan Kematian
– Jaminan Hari Tua

Nawacita Presiden Jokowi

Nawacita merupakan sembilan prioritas pembangunan pemerintahan untuk 1 periode yang menjadi visi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Sembilan program itu menjadi bagian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Salah satu poin dalam Nawacita itu, yakni “Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Poin Inti RUU PPRT

1. Perjanjian kerja secara tertulis;
2. Perlindungan atas upah;
3. Uang lembur;
4. Tunjangan Hari Raya;
5. Batasan jam kerja/hari;
6. Libur istirahat mingguan;
7. Libur tanggal merah atau pada hari libur nasional;
8. Cuti tahunan;
9. Cuti haid;
10. Cuti hamil sampai melahirkan;
11. Jaminan sosial;
12. Kebebasan berkomunikasi dan berorganisasi;
13. Fasilitas akomodasi ruang/kamar yang sehat;
14. Fasilitas makan yang sehat;
15. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;
16. Memegang dan menyimpan dokumen pribadinya;
17. Uraian tugas yang jelas sesuai jam kerja;
18. Penyelesaian perselisihan secara adil dengan perlindungan hukum;
19. Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
20. Usia minimum bekerja 18 tahun.

Apa yang terjadi jika RUU PPRT Disahkan?

Jika RUU PPRT ini disahkan, para majikan tentu akan butuh adaptasi karena mereka akan melepaskan privilesenya. Diakuinya PRT sebagai pekerja, akan mengubah perpektif masyarakat yang menganggap PRT seperti bukan pekerja.