Kadin Indonesia Sukses Sosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16-24 Tahun 2025
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia sukses menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16-24 Tahun 2025. Kegiatan yang dihadiri 150 peserta dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan beberapa kelompok usaha ini terselenggara atas inisiasi Kadin Indonesia bidang perdagangan.
Dengan adanya peraturan ini menandai babak baru penataan impor Indonesia, yang bertujuan untuk membangun rantai pasok yang lebih tangguh, dengan perlindungan para pelaku industri nasional.
Acara ini dinilai penting, karena setiap kebijakan membutuhkan waktu dan proses untuk disosialisasikan. Percepatan program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah juga harus dilakukan dengan optimal.
“Dengan hadirnya Kadin Indonesia, sosialisasi dapat dipercepat, sehingga setiap kebijakan dan program pemerintah bisa segera dilakukan secara optimal”, ujar Timothy Savitri, yang menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia.
Bahkan, ke depannya Kadin Indonesia akan terus mendukung penuh pemerintah untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang baru atau ada, demi meningkatkan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha.
“Setiap kebijakan-kebijakan pemerintah yang baru atau sudah ada akan terus kami dukung, agar menciptakan kolaborasi antara pemerintah dan para pengusaha yang lebih intens kedepannya”, tambah Timothy.
Acara yang dilaksanakan di Jakarta ini turut dihadiri Sekretaris Direktur Jenderal – Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Abu Amar, Direktur Impor Iman Kustiaman, Direktur Teknis Kepabeanan Susila Brata, Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor Delfiendra, dan Fungsional Pembina Industri Ahli Madya Gin Gin.
Permendag Nomor 16-24 Tahun 2025 secara garis besar berisikan terkait kebijakan umum pengaturan impor – induk aturan lintas sektor, tekstil – produk tekstil, barang pertanian dan peternakan, garam dan komoditas perikanan, bahan kimia, bahan berbahaya dan tambang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan