Kadin Indonesia Sukses Sosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16-24 Tahun 2025
06/08/2025 23:39
Selain itu, peraturan ini juga turut mengatur barang elektronik dan telematika, barang industri tertentu seperti besi baja, ban, keramik, kaca, plastik, barang konsumsi, serta barang tidak baru dan limbah Non-B3.
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan