RAKYAT NEWS, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah warga telah mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Istana telah memberikan tanggapan terhadap gugatan tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024), gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Pihak yang menggugat dalam kasus ini adalah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Sedangkan yang digugat adalah Joko Widodo.

Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024. Berikut petitumnya :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
  3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Respons Istana

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak setiap warga.

Namun, dia menekankan pentingnya gugatan diajukan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.

Dini menyatakan bahwa selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, terdapat kelebihan dan kekurangan. Penilaian akhir akan diberikan oleh masyarakat.

Dini tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut mengenai gugatan tersebut. Dia menyatakan bahwa pihak Istana akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses di pengadilan.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” ujarnya.