Makassar, Rakyat News – Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dimintai keterangannya oleh penyidik Subdit III Direktorat reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polisi Daerah (Polda)  Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (3/1/2018).

Ini pemeriksaan untuk kedua kalinya bagi Danny Pomanto. Pemeriksaan kali ini terkait proyek pekerjaan pemeliharaan taman dan jalur pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Makassar Tahun Anggaran (TA) 2016 pada proyek pengadaan pohon ketapang.

Sehari sebelumnya Danny juga dimintai keterangan sebagai saksi terkait terkait program Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2016.

Sekitar lima jam Danny hadir  di Mapolda  Sulsel. Didampingi tim kuasa hukumnya ia tiba sekitar pukul 09.30 WITA dan keluar dari ruang 4 di lantai dua Dit Reskrimsus pukul 15.30 WITA.

Menurut Ramzah Tabraman, juru bicara tim hukum Danny Pomanto, pemeriksaan soal ketapang kencana ini adalah hal yang biasa.

‘’Walikota diperiksa untuk kepentingan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi sesungguhnya pemeriksan hari ini harusnya tidak terjadi. Sebab pelapor terdahulu sudah melaporkan hal ini ke KPK. Dan sampai hari ini laporan dugaan korupsi itu tidak ada sama sekali dalam proyekpengadaan ketapang kencana itu,” tegas Ramzah kepada puluhan awak media usai Danny diperiksa sebagai saksi.

Menurut Ramzah, ada kesepakatan tiga institusi hukum, yakni KPK, Kejagung dan instritusi Polri yang menyepakati jika suatu perkara sudah ditangani pada lembaga yang lebih tinggi suatu laporan tidak bisa lagi berporses di tingkat yang lebih rendah.

“Tapi karena ini sudah ada kebijakan lain,  seharusnya ini digugurkan. Oleh karenanya apa yang dilakukan kepada Walikota hari ini adalah penghargaan terhadap proses hukum,” katanya.

Mantan jurnalist ini mengingatkan satu-satunya panglima negara ini adalah hukum.

‘’Dan satu-satunya pengemban amanah hukum adalah institusi Kepolisian,” ujarnya.

Terkait dipanggilnya Danny Pomanto sebagai saksi oleh penyidik, menurut Ramzah hanya sekadar ingin mendapatkan keterangan dari walikota tentang proyek pengadaan ketapang kecana.

‘’Apakah ada kerugian negara dalam proyek pengadaan ketapang kencana ini atau tidak. Yang jelas masalah ini sudah diaudit BPKP. Hasilnya tidak ada kerugian negara,” tegas Ramzah.

Terkait penggeledahan sejumlah ruangan di kantor Walikota di Jalan Ahmad Yani, Danny Pomanto tidak mempermasalahkan.

‘’Kalau itu rangakaian penegakan dan proses hukum, tidak ada masalah. Silahkan saja. Tapi kita juga berharap polisi  juga mengikuti proses dan taat pula kepada proses hukum,” ujar Ramzah. (*)