RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini memberikan ketentuan bahwa gaji dosen harus memenuhi standar kebutuhan hidup minimum.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak hanya memenuhi upah minimum, tetapi mengarah pada terjaminnya kesejahteraan sosial para dosen,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknlogi, Abdul Haris, Kamis (3/10/2024), mengutip Tempo.

Abdul menjelaskan bahwa gaji dosen Aparatur Negeri Sipil (ASN) akan ditetapkan sesuai dengan regulasi ASN yang berlaku. Sementara itu, gaji dosen non-ASN akan mengacu pada peraturan ketenagakerjaan, seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan hak pekerja untuk menerima upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten.

Dengan adanya Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, diharapkan akan memberikan perlindungan hukum terhadap kesejahteraan dosen, terutama dosen non-ASN. Hal ini penting karena masih terdapat dosen yang saat ini digaji di bawah standar upah minimum di daerah masing-masing.

Kekhawatiran tentang kesejahteraan dosen semakin meningkat dengan persepsi yang keliru bahwa semua dosen menerima tunjangan profesi dengan jumlah yang besar. Namun, kenyataannya tidak semua dosen mendapatkan tunjangan tersebut.