“Atas arahan Ketua Mahkamah Agung ya sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi,” imbuhnya.
Tim Redaksi
Muhammad Aswar
Editor
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
(adsbygoogle = jendela.adsbygoogle || []).push({});
Terkait
Terkini
Susu Ikan Dipastikan Masuk dalam Program Makan Bergizi Gratis
Rakyat News Ekonomi
Dapatkan Diskon Rp500 Ribu untuk PCX160 dengan Aplikasi MotorkuX
Rakyat News Ekonomi
Pilkada Polman: Mantan Kades Bussu Nyatakan Dukungan ke BESTI
Rakyat News Sulbar
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan