“Dalam pasal tersebut, tukin tidak diberikan ke guru sertifikasi dan tetap diberikan kepada guru PNS non sertifikasi, hal ini dalam realitasnya nanti akan menimbulkan ketimpangan,” ujarnya.

“Guru sertifikasi yang “berdarah-darah” untuk mendapatkan status profesional harus menerima kenyataan, pendapatannya kalah dari guru baru yang belum lulus sertifikasi,” paparnya. (*)

YouTube player