“Kita ingin memastikan masyarakat mengkonsumsi informasi yang sehat sesuai UU dan regulasi yang ada. Bahwa informasi yang diperoleh kredibel dan bermanfaat,” kata Rudhy, Kamis (10/10/2024).

Hal itu juga bertujuan sebagai upaya mengawal proses Pilkada yang adil dan transparan.

Mantan Redaktur pelaksana (Redpel) Koran harian Rakyat Sulsel ini menyampaikan pelaksanaan Pilkada serentak tidak hanya tanggungjawab KPU, Bawaslu, Dewan Pers serta paslon yang berkompetisi.

Tetapi hal itu juga menjadi tanggungjawab KPI, sebagai lembaga yang mengatur penyiaran.

Untuk itu hal utama yang dilakukan adalah bagaimana masyarakat dalam menerima informasi dan pesan yang disebarluaskan lembaga penyiaran sehat, tidak mengandung hoax dan sebagainya. Tetapi harus mendidik.

Olehnya, KPID bersama lembaga penyiaran dapat membangun kesepahaman mengenai batasan dan aturan yang harus diikuti oleh media penyiaran selama proses Pilkada berlangsung. (*)