Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta Secara Konsisten Lakukan Pengecekan Jalur KA
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta secara konsisten melakukan perawatan dan pemeriksaan jalur KA di seluruh wilayah kerjanya.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan keamanan serta keselamatan perjalanan kereta api, termasuk kereta api jarak jauh (KAJJ), KA Lokal, maupun KRL.
Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, menyampaikan bahwa PT KAI Daop 1 Jakarta terus berupaya mewujudkan angkutan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat melalui keandalan sarana dan prasarana perkeretaapian secara berkelanjutan.
Menurut Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023, terdapat 1.524 perjalanan KA setiap harinya melalui jalur di wilayah Daop 1 Jakarta. Jalur tersebut mencakup 832.955 meter spoor, yang meliputi Stasiun Tanjung Priok di utara, Stasiun Merak di barat, Stasiun Sukabumi di selatan, hingga Stasiun Cikampek di timur.
Perawatan dan pemeriksaan sarana serta prasarana perkeretaapian dilakukan secara rutin, termasuk inspeksi dua kali seminggu, pada Rabu dan Kamis.
Temuan terkait kondisi prasarana yang tidak layak segera ditindaklanjuti. Pemeriksaan ini dilakukan baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan lori dresin.
Selain memeriksa kondisi jalur KA, tim juga melakukan pemetaan perlintasan dan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya berada di jalur KA.
“Hari ini Kamis (10/8) juga telah dilakukan cek lintas (walk-through) untuk mengecek kesiapan kehandalan dan keamanan track/fasilitas operasional mulai dari Stasiun Jatinegara s.d Depo Cipinang,” kata Yuskal menjelaskan dari Jakarta
Yuskal menegaskan bahwa keselamatan harus dipersiapkan secara detail, mulai dari keandalan alat, keandalan SDM dan kesiapan semuanya terkait alat ukur.
Ia menambahkan bahwa dalam rangka memitigasi adanya perlintasan liar dan jalan-jalan tikus yang ada di sepanjang jalur KA, pengecekan yang dilakukan dengan melibatkan semua unit, termasuk juga Unit Pengamanan/Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api).
“Dimana kesiapan dan keandalan alat kita harus didukung dengan sterilisasi yang kita lakukan, jadi alat kita akan baik dan andal jika didukung oleh sterilisasi, dimana tidak ada ada lagi hal-hal atau kegiatan diluar ketentuan yang dilaksanakan di track,” kata Yuskal tegas.
Larangan bagi orang yang bukan petugas KAI berada dan beraktivitas di jalur KA sudah tertuang di dalam undang-undang.
Untuk keselamatan dan keamanan bersama KAI Daop 1 secara berkala terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak beraktifitas di jalur KA.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
Yuskal mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk turut menjaga kebersihan dan keamanan jalur.
“Jika menemukan potensi gangguan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Contact Center 121 atau stasiun terdekat,” tutup Yuskal.
Tinggalkan Balasan