RAKYAT NEWS, JAKARTA – Baru-baru ini, ada kabar tentang seorang pengusaha di bidang maklon produk perawatan kulit yang diduga sebagai penyebab dari maraknya produk skincare dengan label biru yang tidak sesuai dengan regulasi atau ilegal.

Produk skincare ini dijual melalui reseller dari beberapa merek tertentu dan tersedia di berbagai platform online.

Sebenarnya, penggunaan skincare dengan label biru ini aman asalkan melalui konsultasi dengan dokter.

Jika tidak, ada risiko dari kandungan yang belum pasti keamanannya dalam produk tersebut, seperti kandungan hydroquinone yang tinggi dan merkuri.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya mengambil tindakan tegas terkait masalah ini.

Dua sanksi diberikan kepada perusahaan yang terlibat dalam produksi skincare maklon, yaitu penutupan sementara pabrik dan penghentian produksi.

Sanksi ini berlaku selama 30 hari ke depan, sampai perusahaan tersebut menyelesaikan perbaikan yang diperlukan.

“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk,” ungkap BPOM RI dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Sabtu (12/10/2024).