Mantan Ketum Bakornas HMI: Yang Curang Itu Tidak Bisa Lagi Dipercaya
Makassar, Rakyat News – Siapapun menghendaki agar pemilu dilakukan secara bersih, jujur dan adil. Begitu indah sifat-sifat itu, sehingga orang yang sedang melakukan hal tidak jujur dan tidak adil pun, juga menyukai keadilan dan kejujuran.
Siapapun orangnya akan marah jika mengetahui bahwa dirinya dikhianati dan diperlakukan tidak adil dan tidak jujur, sekalipun misalnya dalam waktu yang sama, mereka juga sedang melakukan hal tercela itu.
Bersih, jujur dan adil, semua orang bercita-cita agar sifat-sifat mulia itu bisa dilaksanakan dalam semua dimensi kehidupan, termasuk bagi pemimpin daerah.
Hal itu diungkapkan Advokat asal Sulsel, Muhammad Irham Nur yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Bakornas LKBHMI PB-HMI 2007-2009. Ungkapan itu dilayangkannya untuk menanggapi proses tahapan Pilkada Sulsel 2018 yang masih ditemukan indikasi kecurangan.
“Dengan hadirnya pemilu yang memenuhi standar yang demokratis, jujur dan adil (jurdil) akan melahirkan pemerintahan representasi dari keinginan dan kepentingan rakyat,” kata Irham.
Ia menegaskan, penggunaan kekuasaan dan politik uang untuk memenangkan pemilu dan pilkada, menghasilkan pemerintahan di daerah tidak untuk kepentingan rakyat.
Bahkan, jika memenangkan Pilkada dengan cara curang, hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.
“Proses dan hasil selanjutnya tentu dengan mudah bisa kita duga, yakni pemerintahan dan perwakilan rakyat yang hanya seolah-olah merepresentasikan keinginan rakyat, padahal mereka hanya merupakan pemerintahan para oligarki,” tuturnya.
Ia berharap, para penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu) dapat bekerja dengan lebih profesional dan independen. Bekerja berlandaskan aturan yang telah ditetapkan. Tujuan dari Pilkada, kata dia, harus demi kepentingan masyarakat, bukan untuk mengejar kekuasaan.
Diketahui sebelumnya, sejumlah indikasi pelanggaran masih banyak terjadi di Pilkada Sulsel 2018. Misalnya saja pada proses verifikasi faktual calon independen, pencatutan tanpa izin pernyataan dukungan bahkan pemalsuan tandatangan dua kepala daerah, yakni Bupati Bone dan Bupati Kepulauan Selayar. (****)
Tinggalkan Balasan