Jiwa patriotik yang dicerminkan Presiden Prabowo menjadi optimime bangsa indonesia dalam menghadapi setiap tantangan, khususnya persoalan korupsi. Presiden Prabowo saat pembekalan para menteri dan pimpinan lembaga di Hambalang juga menginstruksikan bahwa di Kabinet Merah Putih lima tahun mendatang agar tidak melakukan korupsi. Prabowo meminta agar anggaran negara tidak bocor dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun partai politik tertentu.

Kejaksaan sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur bahwa, “Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d tersebut antar lain kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan memilik tanggung jawab hukum kepada negara dan rakyat dalam pemberantasan korupsi mensukseskan visi besar Presiden Prabowo Subianto.

Secara konsisten komitmen pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo secara sistematis telah disampaikan kepada publik, saat debat Capres juga telah disampaikan bahwa untuk menjaga dan melindungi aparat penegak hukum terlibat sebagai pelaku korupsi atau mafia kasus, maka akan dilakukan pendekatan kesejahteraan terhadap aparat penegak hukum, tujuannya agar tidak tergoda dengan suap atau bentuk lainnya yang dapat mencederai harkat, martabat, dan kehormatan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pengangkatan kembali Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., sebagai Jaksa Agung merupakan keputusan tepat untuk melanjutkan prestasi dan pencapaian kinerja Kejaksaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sehari pasca pelantikan, Jaksa Agung langsung menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo dengan melakukan OTT terhadap tiga oknum hakim di PN Surabaya oleh Tim Tipikor Kejaksaan Agung, hal tersebut merupakan bentuk penegasan kepada publik bahwa Jaksa Agung dibawah komando Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.,tidak ada kompromi dengan korupsi dan supremasi yang tak pandang bulu dan tebang pilih adalah komitmen nyata. Kejagung juga telah menyeret perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp300 triliun yang terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp 29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun ke pengadilan untuk diadili.