Baleg DPR: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Sudah Efektif Tanpa RUU Perampasan Aset
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah efektif tanpa kebutuhan Undang-undang (UU) Perampasan Aset.
Doli menyatakan bahwa pandangan tersebut muncul dari diskusi internal dengan beberapa anggota dewan di Baleg.
“Ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat UU Perampasan Aset itu sudah cukup,” kata Doli, Selasa (29/10/2024), mengutip CNNIndonesia.com.
Meskipun begitu, Doli menekankan agar masyarakat tidak tergesa-gesa menyimpulkan bahwa DPR tidak mendukung regulasi terkait perampasan aset. Dia mengklaim bahwa Baleg masih dalam proses menyesuaikan rancangan undang-undang yang harus dibahas dan segera disahkan menjadi undang-undang.
“Tapi, poin besarnya soal UU Perampasan Aset itu adalah pemerintah Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi,” ujar dia.
Doli menegaskan komitmen DPR dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, Baleg akan mengembangkan regulasi yang akan memperkuat upaya tersebut.
“Nah, undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk UU Perampasan Aset, ini yang sedang kita kaji,” kata politisi Golkar it.
“Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan DPR akan membicarakan itu lebih lanjut,” sambungnya.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), rancangan RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada tahun 2008. Namun, butuh lebih dari sepuluh tahun sebelum RUU tersebut dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas DPR.
Pada tahun 2023, RUU Perampasan Aset akhirnya termasuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. RUU ini merupakan inisiatif prioritas dari pemerintah.
Walau begitu, belum ada perkembangan yang signifikan. Pada tanggal 4 Mei 2023, saat menjabat sebagai presiden, Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset.
Jokowi juga menugaskan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk bersama-sama membahas RUU tersebut dengan DPR. Selain itu, draf yang berisikan ketentuan-ketentuan dalam RUU Perampasan Aset juga telah disebarluaskan.
Di antara ketentuan tersebut adalah perihal aset tindak pidana yang dapat dirampas minimal bernilai Rp100 juta, perampasan tidak didasarkan pada aturan pidana, kemungkinan perampasan aset terdakwa yang dibebaskan, dan batas waktu pengembalian aset yang gugur setelah lima tahun.
Tinggalkan Balasan