RAKYAT.NEWS, BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menetapkan Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029, sebagai tersangka dugaan suap, Selasa (29/10/2024).

Politisi PDIP itu ditetapkan menjadi tersangka, sehari setelah dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD.

“Bahwa penetapan SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh Jaksa penyidik, adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 unit mobil mitsubisi pajero berwarna putih dan 1 unit mobil BMW,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti.

Pelanggaran itu terjadi saat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi itu masih menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Saat itu, Soleman menerima suap dalam bentuk dua kendaraan roda empat dari kontraktor untuk 26 proyek.

Dwi mengungkapkan, puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda. “Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ungkap Dwi, mengutip Kompas.com.

Dwi mengatakan, Soleman ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi atas tersangka lainnya, RS.

Kini, Soleman ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Cikarang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Soleman dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf d, pasal 5 ayat 2 (jo) pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 (jo) pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi nomor 20 tahun 2021.