Peran Strategis Apoteker PAFI Kota Probolinggo dalam Layanan Advokasi Kebijakan Kesehatan Masyarakat
RAKYAT NEWS – Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Kota Probolinggo sebagai organisasi profesi yang menaungi tenaga teknis kefarmasian termasuk apoteker memiliki peran strategis dalam layanan advokasi kebijakan kesehatan.
Sebagaimana mengutip laman resmi pafikotaprobolinggo.org bahwa Persatuan Ahli Fatmasi Indonesia (PAFI) didirikan sejak 13 Febuari 1946 di Yogyakarta.
Sejak itu organisasi PAFI ini makin terorganisir dengan kepengurusan yang kuat mulai dari tingkat Pusat, Wilayah, Daerah hingga ke tingkat Cabang.
Kendati memiliki struktur yang rapi dan solid PAFI tidak tinggal diam (adem ayem) di tempat. PAFI terus bergerak dan berupaya untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kesejahteraan anggotanya, serta turut serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi terbasuk kebijakan di bidang farmasi.
PAFI sebagai oraganisasi
pengembangan dan pengawasan praktik kefarmasian di Indonesia ini terus alami perkembangan dalam menghimpun tenaga Kefarmasian yang terdiri dari Apoteker (Apt.) dan tenaga teknis kefarmasian lainnya seperti Sarjana farmasi (S.Farm.), Ahli madya farmasi (A.Md.Farm.), Analis farmasi, maupun Tenaga menengah farmasi/asisten apoteker.
Apoteker yang ditandai adanya gelar apt. di depan nama yang berhak. Dalam pekerjaan kefarmasian, hanya apoteker yang dapat menjadi penanggung jawab atas segala pekerjaan kefarmasian yang dilakukan.
Berbeda dengan dokter yang mengenakan jas berwarna putih tulang, baju resmi apoteker saat menjalankan praktiknya adalah jas berwarna putih gading.
Dalam dunia kesehatan global, peran apoteker ini tidak lagi terbatas pada menyediakan obat-obatan di apotek.
Apoteker, dengan kuasa pengetahuan yang mendalam tentang obat dan sistem kesehatan, rupanya semakin diakui laiknya sebagai advokat yang berharga dalam membentu kebijakan, undang-undang, dan peraturan terkait kesehatan.
Peran apoteker sebagai advokat dalam proses pembuatan kebijakan seperti UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan keikutsertaan Apoteker itu dapat memberikan contoh yang relevan tentang bagaimana seorang anggota legislatif (DPR) mengadvokasi perubahan yang diperlukan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan