RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sepakat dengan nama-nama Calon Pimpinan (Capim) dan calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah diajukan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo ke DPR.

“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi,” katanya, Jumat (8/11/2024), mengutip Tempo.

Yusril mengatakan, keputusan Prabowo dalam hal ini merupakan langkah untuk mencegah kekosongan pimpinan KPK. Pertimbangannya, proses pemilihan pimpinan lembaga antirasuah tersebut memakan waktu selama enam bulan, namun masa periode pimpinan yang sekarang akan berakhir pada Desember 2024.

“Secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Rabu (6/11/2024).

“Bahasanya bukan mempertahankan, kan memang sudah ada usulan proses itu lah yang oleh Presiden Prabowo diteruskan,” imbuhnya.

Pada tanggal 15 Oktober 2024, Joko Widodo menyerahkan Surat Presiden (Surpres) mengenai Calon Pimpinan dan Calon Anggota Dewan Pengawas KPK ke DPR setelah adanya kandidat hasil dari panitia seleksi KPK.

10 nama yang diserahkan Jokowi ke DPR adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto.

Sementara 10 nama Calon Anggota Dewas KPK adalah Benny Jozua Mamoto; Chisca Mirawati; Elly Fariani; Gusrizal; Hamdi Hassyarbaini; Heru Kreshna Reza; Iskandar Mz; Mirwaiz; Sumpeno; dan Wisnu Baroto.