DPR Ingatkan Kapolri Tentang Penerapan KUHP Baru 2026 : Harus Demokratis
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyampaikan bahwa anggota Polisi saat ini merasa kurang bangga menjadi bagian dari Reserse karena terkait dengan masalah penugasan penyidik Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hinca dalam pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kapolri pada hari Senin (11/11/2024).
Di dalam rapat tersebut, Hinca juga mengingatkan bahwa KUHP terbaru akan mulai berlaku pada bulan Januari tahun 2026 mendatang.
“Itulah karya besar kita. Dari KUHP (Penerbit) Belanda, kita yang dijajah, sikit-sikit di penjara kalau orang Medan bilang, sekarang tidak. Harus demokratis,” imbuh Hinca.
Hinca juga menyinggung tentang masalah jumlah laporan perkara kepolisian yang masuk, di mana hanya 70% yang dapat diselesaikan.
“Kalau dihitung angkanya 70.000 perkara. LP kita mangkraknya,” terang dia.
Lebih lanjut, Hinca menyebutkan bahwa dari tahun 2021, rata-rata hanya 5,1% perkara berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), sedangkan pada tahun 2023, angka tersebut meningkat menjadi 6,3%.
“Tahun 2024 (Restorative justice) kita belum tau, jangan sampai panas-panas sedikit saja,” ungkap, Hinca.
Hinca juga menekankan bahwa ini merupakan persoalan yang harus diatasi bersama secara komprehensif.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan