Menurut Mentan Amran , selama ini alur distribusi pupuk kerap tertunda akibat persetujuan berjenjang dari pemerintah daerah, seperti bupati dan gubernur.

“Bayangkan, keputusan soal pupuk subsidi turun pada Januari, tapi Surat Keputusan dari daerah baru selesai pada Juni. Ini jelas memperlambat distribusi. Ke depan, begitu keputusan ditetapkan pada Januari, petani bisa langsung menerima pupuk tanpa perlu menunggu SK dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Turut hadir dalam Rakortas ini Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan perwakilan dari 17 kementerian/Lembaga, antara lain Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Komdigi, dan Wakil Menteri UMKM. (*)