“Yang paling penting itu adalah kita berusaha untuk membuktikan bahwa memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen dan distributor rokok sin yaitu tidak mencantumkan kode produksi dan tanggal produksi pada rokok sin tersebut, itu jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika tidak dicantumkan kode produksi dan tanggal produksi sangat mungkin produk yang sudah lama masih tetap diperjualbelikan. Nah itu yang akan kami buktikan dipersidangan,” tutup Ridwan.