Pendapatan dan tunjangan jabatan pejabat negara, seperti walikota dan wakilnya, telah diatur dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 168 tahun 2000. Khususnya pada pasal 4 ayat 1.

Sementara dalam PP No 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa wali kota dan wakilnya memperoleh hak intensif realisasi pajak daerah.

Untuk wali kota, setiap bulan mendapatkan tunjangan terdiri dari gaji pokok PNS atau uang representasi sebesar Rp2.100.000. Tunjangan keluarga sebesar Rp294.000. Tunjangan jabatan Rp3.780.000. Tunjangan beras Rp321.880. Sementara tunjangan pph atau tunjangan khusus Rp115.367.

Rata-rata insentif pajak yang diterima wali kota setiap bulannya bisa mencapai Rp35 juta.  Pendapatan ini belum termasuk perda atau perwali yang juga memberikan tunjangan untuk walikota dan wakilnya.

Bulan November 2017 lalu, Transparency Internasional Indonesia (TII) melansir Kota Makassar sebagai kota terkorup kedua di Indonesia. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Kota Makassar 53,4 poin dari 12 Kota besar di Indonesia.

“Dari dua belas kota yang disurvei, Medan pertama, dan Kota Makassar urutan kedua terkorup di Indonesia” ujar Wawan Suyatmiko, manajer departemen riset TII, November 2017 lalu.

Sementara Walikota Makassar, Danny Pomanto, yang dikonfirmasi via WhatsApp, belum merespon hingga berita ini dimuat. (*)