Polisi Amankan Petani Diduga Pengedar Sabu di Bone-Bone, Barang Bukti Lengkap
RAKYAT.NEWS, LUWU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bone-Bone, Luwu Utara dalam penggerebekan, Minggu (17/11/2024) sore.
Dalam penangkapan tersebut, seorang pria berinisial AR (47), warga Desa Bantimurung, Kecamatan Bone-Bone, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap dengan barang bukti narkotika yang cukup mencengangkan.
Operasi yang berlangsung di Jalan Bantimurung, Kelurahan Bone-Bone ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, yang berawal dari laporan masyarakat. Tim opsnal kemudian segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Detik-Detik Penangkapan
Sekitar pukul 15.30 WITA, tim opsnal bergerak cepat dan menemukan pelaku AR. Penggeledahan badan terhadap pelaku membuahkan hasil, yakni dua paket kecil sabu yang tersimpan dalam plastik bening.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui masih menyimpan barang haram tersebut beserta peralatan pendukung di rumah kostnya di Lingkungan Tampalla, Kelurahan Bone-Bone.
Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kost pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu tambahan, dua timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), pireks, serta satu bungkus plastik berisi sachet kosong.
Jejak Pengiriman Barang Haram
Dari hasil interogasi, AR mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial AD yang berada di Makassar. Barang tersebut dikirim melalui jasa transportasi mobil. Pengakuan ini membuka potensi adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang peduli dengan lingkungan sekitar. Kami berterima kasih atas laporan yang diberikan,” ungkap AKP Muh Jayadi.
Langkah Hukum dan Jeratan Pasal
Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram ini.
Pesan Kepada Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan