RAKYAT.NEWS, LUWU UTARASatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bone-Bone, Luwu Utara dalam penggerebekan, Minggu (17/11/2024) sore.

Dalam penangkapan tersebut, seorang pria berinisial AR (47), warga Desa Bantimurung, Kecamatan Bone-Bone, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap dengan barang bukti narkotika yang cukup mencengangkan.

Operasi yang berlangsung di Jalan Bantimurung, Kelurahan Bone-Bone ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, yang berawal dari laporan masyarakat. Tim opsnal kemudian segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Detik-Detik Penangkapan

Sekitar pukul 15.30 WITA, tim opsnal bergerak cepat dan menemukan pelaku AR. Penggeledahan badan terhadap pelaku membuahkan hasil, yakni dua paket kecil sabu yang tersimpan dalam plastik bening.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui masih menyimpan barang haram tersebut beserta peralatan pendukung di rumah kostnya di Lingkungan Tampalla, Kelurahan Bone-Bone.

Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kost pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu tambahan, dua timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), pireks, serta satu bungkus plastik berisi sachet kosong.

Jejak Pengiriman Barang Haram

Dari hasil interogasi, AR mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial AD yang berada di Makassar. Barang tersebut dikirim melalui jasa transportasi mobil. Pengakuan ini membuka potensi adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang peduli dengan lingkungan sekitar. Kami berterima kasih atas laporan yang diberikan,” ungkap AKP Muh Jayadi.

Barang bukti sabu yang diduga milik AR (47) yang diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara. | Foto: Polres Luwu Utara.

Langkah Hukum dan Jeratan Pasal

Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram ini.

Pesan Kepada Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Dukungan masyarakat adalah senjata kami dalam memerangi peredaran narkoba. Bersama, kita bisa memutus jaringan ini untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

PENULIS: ARI LAUPA BIRO LUWU UTARA RAKYAT.NEWS