Coretax disediakan dalam 2 (dua) pilihan bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (US). Dalam hal cara mengaksesnya, hanya wajib pajak/pengurus/kuasa yang berhak yang dapat mengakses akun masing-masing, tidak ada penggunaan satu akun secara bersama. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan pada Aplikasi Coretax diatur melalui manajemen akses yang dikelola oleh 1 (satu) oleh PIC utama yang dapat menunjuk dan memberikan akses sesuai kebutuhan kepada wakil dan/atau kuasa.

Hal penting yang harus diketahui oleh wajib pajak pada saat nanti coretax mulai digunakan antara lain;  setiap output atau produk hukum yang dihasilkan dari permohonan wajib pajak akan dikirim melalui email atau disematkan di Akun Coretax wajib pajak. Demikian juga dengan dokumen atau produk hukum yang dihasilkan oleh petugas pajak dari hasil pengawasan, pemeriksaan dan produk hukum lainnya, antara lain ; SP2DK, STP, SKP akan langsung disematkan pada Akun Coretax wajib pajak. Wajib Pajak dapat langsung mengunduh dokumen-dokumen tersebut, sehingga tidak ada lagi isu wajib pajak tidak menerima dokumen yang dikirimkan oleh petugas pajak. 

Demikian juga terkait dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, Bukti Potong PPh Pasal 23 dan Bukti Potong lainnya, akan otomatis langsung tersematkan pada akun Coretax lawan transaksi. Misalnya perusahaan membuat bukti potong PPh Pasal 21 tahunan (1721-A1) untuk karyawan. Jadi pada saat bukti potong 1721-A1 di submit oleh perusahaan, maka bukti potong tersebut terkirim secara digital kepada Akun Coretax si karyawan. Demikian juga dengan bukti potong-bukti potong lainnya. Jadi integrasi laporan perpajakan tidak hanya antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak tapi juga dengan pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi wajib pajak.