RAKYAT NEWS, EKONOMI – Belakangan ini Direktorat Jenderal Pajak gencar melakukan edukasi kepada wajib pajak terkait aplikasi perpajakan yang dinamakan Coretax. Sejak bulan Agustus 2024, seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia dari Sabang sampai Merauke melaksanakan edukasi dalam rangka memperkenalkan Coretax kepada wajib pajak.

Pada tahap awal edukasi dilakukan dengan cara mengundang para wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak secara tatap muka dalam rangka memperkenalkan Coretax. Hal ini dilakukan agar wajib pajak memperoleh gambaran umum terkait Aplikasi Coretax, mengetahui fitur-fitur dan menu-menu didalamnya, mengetahui hal-hal baru di aplikasi Coretax yang berbeda dari aplikasi-aplikasi pajak yang sekarang ini digunakan, sehingga diharapkan pada saat Coretax nanti mulai dioperasikan, wajib pajak telah siap menggunakannya. 

Apa itu Coretax ? Coretax merupakan salah satu bagian penting dari Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang sangat diperlukan guna menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Sistem ini dikembangkan dengan mengedepankan fungsionalitas. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Jika selama ini wajib pajak menggunakan layanan perpajakan melalui DJP online, e-Nofa, e-Faktur baik e-Faktur Dekstop dan Web-Faktur, EOI dan lainnya, nanti layanan-layanan perpajakan tersebut akan disatukan dalam satu aplikasi saja yaitu Coretax.   Melalui Coretax pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor dan terintegrasi. Coretax memiliki 2 (dua) tampilan yaitu untuk wajib pajak dan petugas pajak. 

Coretax disediakan dalam 2 (dua) pilihan bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (US). Dalam hal cara mengaksesnya, hanya wajib pajak/pengurus/kuasa yang berhak yang dapat mengakses akun masing-masing, tidak ada penggunaan satu akun secara bersama. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan pada Aplikasi Coretax diatur melalui manajemen akses yang dikelola oleh 1 (satu) oleh PIC utama yang dapat menunjuk dan memberikan akses sesuai kebutuhan kepada wakil dan/atau kuasa.

Hal penting yang harus diketahui oleh wajib pajak pada saat nanti coretax mulai digunakan antara lain;  setiap output atau produk hukum yang dihasilkan dari permohonan wajib pajak akan dikirim melalui email atau disematkan di Akun Coretax wajib pajak. Demikian juga dengan dokumen atau produk hukum yang dihasilkan oleh petugas pajak dari hasil pengawasan, pemeriksaan dan produk hukum lainnya, antara lain ; SP2DK, STP, SKP akan langsung disematkan pada Akun Coretax wajib pajak. Wajib Pajak dapat langsung mengunduh dokumen-dokumen tersebut, sehingga tidak ada lagi isu wajib pajak tidak menerima dokumen yang dikirimkan oleh petugas pajak. 

Demikian juga terkait dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, Bukti Potong PPh Pasal 23 dan Bukti Potong lainnya, akan otomatis langsung tersematkan pada akun Coretax lawan transaksi. Misalnya perusahaan membuat bukti potong PPh Pasal 21 tahunan (1721-A1) untuk karyawan. Jadi pada saat bukti potong 1721-A1 di submit oleh perusahaan, maka bukti potong tersebut terkirim secara digital kepada Akun Coretax si karyawan. Demikian juga dengan bukti potong-bukti potong lainnya. Jadi integrasi laporan perpajakan tidak hanya antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak tapi juga dengan pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi wajib pajak. 

Dalam hal terkait dengan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN, Aplikasi e-Faktur Dekstop yang menjadi sarana untuk membuat faktur pajak dan Web-efaktur.pajak.go.id sebagai sarana untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPN, nanti hanya akan menjadi kenangan saja. Karena nantinya mulai dari pembuatan Faktur Pajak hingga pelaporan SPT Masa PPN, semuanya dilakukan melalui Aplikasi Coretax. Tidak akan ada lagi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak karena nanti dengan sistem Coretax, Nomor Seri Faktur Pajak akan ter-generate oleh sistem. Jadi setelah wajib pajak membuat Faktur Pajak dan  kemudian Faktur Pajak tersebut di submit,  maka nomor seri faktur pajak tersebut akan muncul otomatis dari sistem. 

Pada era Coretax nanti, sertifikat digital yang digunakan adalah sertifikat digital Orang Pribadi yang merupakan PIC Utama dari Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa yang diberikan Kuasa dalam rangka penandatanganan dokumen perpajakan. 

Sistem Pembayaran Pajak yang ada pada Coretax diharapkan dapat mengurangi kesalahan wajib pajak dalam membuat kode billing sebagai sarana pembayaran pajak. Pada kasus SPT Kurang bayar, kode billing akan tergenerate secara otomatis, sehingga tidak ada lagi kesalahan kode jenis setor.  Pada Coretax nanti, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan input Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) pada pelaporan SPT yang berstatus Kurang Bayar. Untuk pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), wajib pajak tidak perlu lagi menginput nomor Surat Ketetapan. Disediakan menu khusus pembuatan kode billing untuk pembayaran Ketetapan Pajak seperti STP dan SKPKB.

Coretax memperkenalkan hal baru dalam pembayaran pajak, yaitu Deposit Pajak.  Deposit Pajak merupakan fitur baru agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajak timbul. Deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum terikat ke satus jenis pembayaran tertentu. Penggunaan Deposit Pajak dalam pelunasan Pajak dapat mencegah Wajib Pajak dari sanksi keterlambatan bayar.

Saat ini, pengembangan Coretax sudah memasuki tahap akhir. Sedang dilakukan pengujian secara ketat terhadap aplikasi Coretax  untuk memastikan kestabilan sistem, keamanan, dan fleksibilitas pengembangan.

Selain pembelajaran melalui kelas pajak secara tatap muka, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan edukasi tentang Coretax ini di berbagai media pembelajaran lainnya seperti Kanal Youtube @DitjenPajakRI. Tersedia puluhan, video tutorial dan video proses bisnis sistem administrasi Coretax. Pembelajaran juga dapat diperoleh melalui situs www.pajak.go.id/coretax, disana tersedia buku panduan cara penggunaan Coretax. Juga aplikasi simulator Coretax berbasis internet yang dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Semua media pembelajaran tersebut dimaksudkan untuk membantu  mempermudah dan mempercepat pemahaman para wajib pajak terhadap sistem baru yang akan segera dijalankan. Kepada wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan sarana pembelajaran yang ada secara maksimal. Mari kita tunggu bersama beroperasinya Sistem Coretax dalam sistem layanan administrasi perpajakan di Indonesia. 

*) tulisan ini merupakan pendapat pribadi

Penulis oleh : Supriyanto, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Dua Jakarta Timur *)