Dalam hukum Islam yang difatwakan MUI, laki-laki meskipun mengubah jenis kelamin tetap dianggap laki-laki secara fisik dan harus mentaatinya dalam beribadah.

Mufti menduga tindakan Isa Zega bisa melanggar hukum pidana. Isa Zega berpotensi dihukum penjara selama 5 tahun.

Mufti menilai perbuatan Isa Zega yang melakukan umroh dengan pakaian wanita sebagai bentuk penistaan agama. Pelanggaran itu telah diatur dalam KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap si mami online ini agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita. Ingat, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk,” ujar Mufti.