RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merayakan ulang tahun atau merayakan milad ke-12 pada hari ini, Rabu (22/11/2023).

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK merupakan lembaga negara independen yang bertanggung jawab dalam pengawasan mikro sektor keuangan.

Dalam UU Omnibus Law Keuangan, OJK diberi mandat untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam sektor keuangan.

TUGAS OJK

OJK sendiri memiliki 12 tugas yang harus dilaksanakan, antara lain:

  1. Pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
  2. Pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
  3. Pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
  4. Pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya.
  5. Pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.
  6. Pengaturan dan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen.
  7. Pengaturan dan pengawasan sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

FUNGSI OJK

Fungsi utama OJK sendiri adalah menjalankan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, OJK juga bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

Selain itu, OJK juga memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan sektor keuangan dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait.

YouTube player