RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Oknum Karyawan Bank BSI Syariah Cabang Jatinegara insial WD dilaporkan ke Polres Jakarta Timur, dalam dugaan kasus tindak Penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 25 juta milik seorang ibu rumah tangga bernama Khotimah.

Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor: Lp/B/3935/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2024.

Kronologisnya, Khotimah sebagai Korban ingin meminjam uang ke Bank BSI Syariah Cabang Jatinegara, Jakarta Timur. Bersamaan waktu, seorang petugas keamanan (Satpam) Bank BSI Syariah bernama Iwan, memperkenalkan Khotimah (Korban) kepada WD (Terduga Pelaku).

Yang kemudian, Khotimah dan WD (Karyawan BSI Syariah) membuat agenda pertemuan di sebuah rumah makan di bilangan Jakarta Timur. Di tempat itulah, Khotimah mengutarakan ingin mengajukan pinjaman uang di Bank BSI Syariah.

Pada saat itu, oknum Karyawan BSI Syariah ini menyetujui pengajuan pinjaman Khotimah (Korban) di BSI Syariah Matraman.

Asalkan, Khotimah (Korban) membayar atau menitipkan uang sebesar Rp. 25.000.000, untuk ditransfer ke rekening WD. Alasannya, sebagai penutup setoran nasabah BSI Syariah yang mengalami penunggakan.

Usai WD menerima uang tersebut. Berjalannya waktu, WD diduga mengingkari perjanjian dengan Khotimah (Korban), ternyata tidak ada sama sekali pencairan dana pinjaman dari Bank BSI Syariah Matraman.

Parahnya lagi, oknum Karyawan BSI Syariah Matraman ini sulit dihubungi oleh Khotimah. Hal ini membuat murka Khotimah.

Dari sinilah, Khotimah baru menyadari telah menjadi korban dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan WD. Akhirnya, Khotimah (Korban) membawa perkara ini ke ranah kepolisian.

Saat awak media mencoba konfirmasi hal itu, hanya dapat menemui seorang Petugas Keamanan (Satpam) Bank BSI Syariah, Moharyadi yang membenarkan WD ini, salah satu karyawan Bank BSI Syariah.

YouTube player