RAKYAT.NEWS, POLMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah memerintahkan timnya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) untuk menyelidiki dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Samsul Mahmud dan Andi Nursami.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengakui bahwa pihaknya saat ini belum memiliki informasi awal mengenai dugaan tersebut.

“Teman-teman Bawaslu Polewali Mandar, Polman, yang melakukan penerusannya,” kata Bagja dikutip Inilah, Kamis (21/11/2024).

Sementara itu, Bawaslu Polman akan menyelenggarakan rapat pusat Gakkumdu guna menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Samsul Mahmud dan Andi Nursami.

Dalam surat undangan yang telah beredar, rapat tersebut akan dihadiri oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan unsur Bawaslu sendiri pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Polman.

“Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar tahun 2024 dengan daftar nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/30.05/XI/2021, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar akan melaksanakan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu,” tulis keterangan surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Polman Harianto, Rabu (20/11/2024).

Dilaporkan bahwa pasangan calon Samsul Mahmud dan Andi Nursami telah dilaporkan ke Bawaslu setempat karena diduga terlibat dalam praktik politik uang. Kabar ini datang setelah seorang warga bernama Desi Afrianti Armas melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu setempat.

Desi juga menyerahkan bukti berupa video singkat yang menunjukkan seseorang sedang memberikan uang dari sebuah amplop berisi pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000, transaksi yang kemungkinan terkait dengan politik uang.

Tidak lama kemudian, laporan tersebut didaftarkan di Bawaslu setempat dengan nomor 004/LP/PB/Kab/30:05/X/2024 pada tanggal 19 November 2024.

YouTube player