Pengumuman ini didasari pada, PKPU no 1 tahun 2017, PKPU no 15 tahun 2017 dan keputusan KPU Sidrap no: 01/KPT/PILBUP/KPU Kab.025.433362/VIII/2017. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Menteri Nusron Ajak Pegawai Berkomitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan
Rakyat News Jakarta
Dari Makassar ke Mekah, Om Daeng Bagikan Kisah Touring 12 Negara
Rakyat News Otomotif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan