Politisi PDIP Tantang Pemerintah Teken Perppu Perampasan Aset
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anggota Partai PDIP, Aria Bima menantang Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait aturan perampasan aset. Hal ini sebagai tanggapan terhadap upaya Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang berencana untuk meyakinkan para pemimpin partai politik agar membahas RUU Perampasan Aset.
“Kenapa (akan melobi) ketua umum parpol kalau memang dilihat urgent, turunkan Perppu aja lah,” kata Aria, Minggu (24/11/2024), mengutip CNNIndonesia.com.
Aria, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, menegaskan bahwa rapatannya akan membahas RUU Perampasan Aset yang saat ini termasuk dalam Program Legislasi Nasional jangka menengah. Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Aria juga menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan Undang-undang Perampasan Aset jika RUU tersebut disahkan.
“Aparat hukumnya siap enggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi kalau pemerintah keburu segera akan mengeluarkan, turunkan Perppu,” tutur dia.
“Jangan jadi polemik kayak gini. Pak Jokowi bisa turunkan Perppu kok dulu. Pak Prabowo bisa. Kita hanya, kita tidak bisa tidak kalau Perppu harus setuju dan tidak setuju,” sambungnya.
Sementara itu, Aria menyatakan bahwa secara prinsip, PDIP setuju dengan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut harus melibatkan berbagai pihak secara menyeluruh.
“Supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain, saya kira kalangan akademisi, kalangan penggiat hukum perlu membahas, memberikan masukan kita di DPR itu lebih banyak,” ujar dia.
Tinggalkan Balasan