RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Polisi bakal melakukan penyelidikan aliran dana judi online ke Partai Politik usai menetapkan Zulkarnaen Apriliantony dan Denden Imadudin Soleh sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana judi online yang kini telah menyeret 24 nama sebagai tersangka.

“Kita sudah melakukan koordinasi tapi sampai dengan saat ini hasilnya kami masih tunggu, jadi untuk terkait dengan disebutkan tadi kami sudah melakukan pendalaman, sementara masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya,” kata Wira, Senin (25/11/2024), mengutip Liputan6.com.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini, dibutuhkan bantuan dari instansi terkait.

“Karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instasi terkait,” ujarnya.