MAKASSAR – Mega proyek Twin Tower yang terletak di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali dilanjutkan, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Kuasa Hukum Terlapor Kasus Anak di Lutim akan Lapor Ke Polda Sulsel

Direktur PT. Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perusahaan Perseroda Provinsi Sulsel, Yasir Muhammad, mengatakan bahwa pembangunan mega proyek Twin Tower di kawasan CPI ini akan kembali dilanjutkan.

“Saat ini kami tengah tinjau kembali semua kontrak dan dokumen yang telah sepakati oleh dirut PT SCI terdahulu bersama waskita karya. Karena terdapat masalah kelengkapan dokumen terkait dengan realisasi teknisnya. Peninjauan ulang ini dilakukan tanpa merubah bentuk, skema, dan model pembangunan gedung twin tower sebelumnya,” kata Yasir dikutip dari Suara.com, Selasa (12/10/2021).

Lanjut Yasir, menambahkan bahwa skema anggaran pembangunan twin tower ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya sekitar 1,9 triliun.

Sebelumnya, dilansir dari fajar.co.id, pada bulan maret lalu pihak Pemkot Makassar melalui Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tata Ruang, Muhammad Husni Mubarak, mengungkapkan jika telah memberi surat teguran pertama kepada pelaksana proyek PT Waskita Karya, sehingga pada bulan maret 2021 lalu aktifitas kegiatan fisik tidak lagi beroprasi.

“Kami telah memberikan surat teguran pertama kepada waskita karya.dan kami lihat di maret 2021 sudah tidak ada lagi aktifitas kegiatan fisik,selanjutnya pun kami tidak akan mengeluarkan surat pemberitahuan selanjutnya,” ungkapnya.

Husni juga menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan Twin Tower ini belum mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB. Sehingga, rencana area tersebut diperuntukan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Di bulan yang sama, dikutip dari Sulselsatu.com, Permasalahan ini juga mendapat sorotan dari pengamat pemerintahan Universitas Patria, Arta Zainudin Djaka, yang menilai jika pembangunan Twin Tower yang diinisiasi Gubernur Sulsel Non-Aktif, Nurdin Abdulah, telah menyalahi aturan dan regulasi yang ada.