Dinilai Mandek, Kuasa Hukum Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sporadik di Biringkanaya Desak Polda Tangkap Tersangka
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat sporadik yang menyeret nama Haji Iriyanti, Mastan, mendesak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk segera menuntaskan proses hukum terhadap terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan Nursyam Amaliah Idris yang melaporkan Haji Iriyanti ke Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu di akta otentik.
“Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik. Klien saya, Nursyam Amaliah Idris, melaporkan saudara Haji Iriyanti sesuai Pasal 263 dan 266 KUHP,” jelas kuasa hukum pelapor, Mastan, dalam keterangannya.
Menurut Mastan, penyidik sebelumnya telah mengajukan permohonan penjemputan paksa terhadap tersangka karena dua kali mangkir dari panggilan. Namun, mendadak proses tersebut dihentikan atau dipending oleh pihak kepolisian.
“Kami sudah melayangkan surat resmi mempertanyakan mengapa proses penjemputan paksa yang sebelumnya sudah dimohonkan di Resmob tiba-tiba dihentikan,” ujar Mastan. Ia menegaskan status tersangka terhadap terlapor sudah resmi ditetapkan.
Pihaknya juga mempersoalkan alasan penyidik menghentikan upaya penjemputan paksa dengan pertimbangan adanya perkara perdata yang sedang berjalan.
“Tiba-tiba ada informasi dari penyidik bahwa kasus ini dipending sesuai SP2HP karena alasan ada sengketa perdata yang berjalan. Padahal, ini perkara pidana murni,” tegasnya.
Mastan menyebut perkara ini semestinya tidak tertunda hanya karena ada proses perdata, apalagi objek sengketa sudah diduga digunakan sebagai dasar transaksi oleh tersangka di tengah proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
“Surat sporadik yang diduga dipalsukan itu dijadikan dasar pengakuan kepemilikan dalam perkara perdata. Kalau perdata dimenangkan hanya berdasarkan surat yang diduga palsu, berapa banyak pihak yang bisa dirugikan? Ada sekitar 35 orang termasuk camat setempat yang ikut digugat,” paparnya.

Tinggalkan Balasan