Mastan berharap agar permohonan resmi bernomor 222/Adv/MTN&PARTNERS/VI/2025 segera ditindaklanjuti oleh penyidik, termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka demi kepastian hukum.

“Kami mohon agar proses penegakan hukum ini tidak diperlambat. Ini bukan hanya kepentingan klien kami, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, saat dikonfirmasi media, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

“Intinya proses penyidikan tetap berjalan,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat keberatan dari kuasa hukum pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

YouTube player