Sambut Senyum Bahagia, Tim PTSL Kantah Jeneponto Serahkan Sertipikat di Kelurahan Benteng dan Pallengu
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Upaya percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Jeneponto terus membuahkan hasil nyata. Pada Kamis, 26 Februari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di dua wilayah sekaligus, yakni Kelurahan Benteng dan Kelurahan Pallengu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Ajudikasi PTSL Tahun 2026, Ir. Zulkarnain Ansar, S.Tr., M.H. Dalam kunjungannya, beliau didampingi oleh jajaran Tim Satgas Kantah Jeneponto serta disambut hangat oleh para aparat kelurahan dan warga setempat. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen instansi dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat di Bumi Turatea.
Dalam sambutannya di hadapan warga penerima manfaat, Ir. Zulkarnain Ansar menekankan bahwa sertipikat tanah adalah dokumen vital yang memberikan perlindungan hukum absolut bagi pemiliknya. Beliau berharap dengan terbitnya sertipikat ini, potensi konflik atau sengketa batas tanah di Kelurahan Benteng dan Pallengu dapat diminimalisir.
“Kami hadir untuk memastikan aset masyarakat terdaftar dengan baik. Senyum bahagia warga saat menerima sertipikat hari ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja secara profesional dan transparan. Gunakan sertipikat ini dengan bijak, terutama untuk peningkatan ekonomi keluarga,” ujar Ir. Zulkarnain Ansar.
Pelaksanaan penyerahan di kedua kelurahan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Sinergi antara masyarakat, perangkat kelurahan, dan tim lapangan menjadi kunci keberhasilan penyelesaian sertipikat PTSL di wilayah ini. Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto terus mengimbau masyarakat untuk mendukung gerakan masyarakat pasang tanda batas (Gemapatas) guna mempermudah proses sertipikasi selanjutnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas pelayanan dengan mengurus administrasi pertanahan secara mandiri demi menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur. (*)








Tinggalkan Balasan