RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Suasana penuh haru dan syukur mewarnai Desa Bontojai pada Kamis, 26 Februari 2026, saat puluhan warga secara resmi menerima Sertipikat Hak Atas Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penyerahan sertipikat ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset tanah milik masyarakat.

Kegiatan penyerahan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Ajudikasi PTSL Tahun 2026, Ir. Zulkarnain Ansar, S.Tr., M.H., didampingi oleh jajaran Tim Satgas Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto. Turut hadir pula aparat desa setempat yang mendampingi warga penerima sertipikat dalam seremoni penyerahan yang berlangsung tertib dan khidmat.

Dalam arahannya, Ir. Zulkarnain Ansar menyampaikan bahwa sertipikat yang diserahkan hari ini adalah instrumen penting bagi warga untuk mendapatkan kepastian hukum. Beliau menekankan bahwa kepemilikan sertipikat akan meminimalisir potensi sengketa lahan di masa depan sekaligus dapat menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga di Desa Bontojai.

“Sertipikat ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dan sinergi yang baik dari masyarakat serta aparat desa. Kami berharap dengan legalitas yang sudah di tangan, masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola lahan mereka,” ujar Ir. Zulkarnain Ansar di hadapan para warga.

Antusiasme warga Desa Bontojai terlihat jelas saat mereka menerima dokumen yang telah lama dinantikan tersebut. Program PTSL 2026 ini diharapkan terus menjangkau seluruh pelosok Bumi Turatea guna mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh dan transparan.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto juga senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjaga integritas pelayanan dengan mengurus administrasi secara mandiri. (*)

YouTube player