Mengejutkan Kebocoran Data Privasi Konsumen: Ancaman Besar di Era Digital
British Airways pada tahun 2018 mengalami kebocoran data yang memengaruhi 500.000 pelanggan, sehingga otoritas Inggris menjatuhkan denda sebesar £20 juta. Uber juga terlibat dalam skandal kebocoran data pada tahun 2016, yang memengaruhi 57 juta pengguna dan pengemudi; perusahaan ini kemudian membayar $148 juta untuk menyelesaikan penyelidikan di Amerika Serikat.
Kasus lain terjadi pada tahun 2020, Tokopedia platform e-commerce mengalami kebocoran data yang memengaruhi 91 juta pengguna, termasuk nama, email, dan hash
kata sandi mereka.
Seiring berjalannya waktu dan semakin banyak pelanggaran terkait data konsumen maka banyak negara memperkenalkan undang-undang yang digunakan untuk menjadi landasan melindungi data pribadi konsumen. Salah satunya adalah General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang berhasil menjadi standar utama dalam perlindungan data pribadi karena memiliki aturan yang sangat ketat. Lalu di Amerika Serikat juga menerapkan California Consumer Privacy Act (CCPA) yang memberikan hak kepada penduduk California untuk mengetahui data apa yang dikumpulkan oleh perusahaan, tujuannya, dan dengan siapa data itu dibagikan.
Indonesia sendiri kita memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan landasan hukum untuk melindungi data pribadi warga negara, terutama di era digital yang kompleks. PDP sendiri mengatur pengelolaan data pribadi berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap penyalahgunaandata.
UU PDP menargetkan pengelolaan data yang aman, khususnya di sector finansial, e-commerce, dan media sosial. Jika terjadi pelanggaran, pelaku dapat dikenakan denda atau hukuman penjara, sesuai dengan tingkat pelanggaran. UU ini diharapkan dapat melindungi masyarakat serta mendorong perusahaan lebih berhati-hati dalam mengelola data pribadi konsumen.
Kasus pelanggaran privasi data konsumen ini sendiri tentunya tidak sesuai dengan teori yang ada seperti teori kontrak sosial yang di mana, perusahaan dan konsumen harus mematuhi peraturan yang ada untuk memastikan ekosistem yang adil dan aman. Lalu ada teori etika Kantian yang di mana perusahaan harus bersikap jujur dan menghormati data konsumen.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan