RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kebijakan Tapera dirumuskan dan ditetapkan oleh Komite Tapera. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo, meminta Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara), untuk terlibat dalam Komite Tapera.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto di Stasiun Manggarai setelah melakukan peninjauan proyek Perumnas di apartemen Mahata Margonda dan Tanjung Barat pada Rabu (27/11/2024).

“Ini kan komitenya masih Menteri PUPR. Ini kita usulkan ke Presiden buat ditata ulang. Nanti Pak Menteri PKP akan duduk di komite (Tapera) itu,” kata Iwan, dikutip dari detikProperti.

Nantinya, Komite Tapera akan menjadi bagian dari pembahasan dan skema Tapera ke depan.

“Komite itu nanti menurunkan arah pembicaraan dan sebagainya,” jelasnya.

Sejak saat itu, iuran Tapera telah menjadi perdebatan. Ara berpendapat bahwa Tapera seharusnya tidak menjadi kewajiban, melainkan iuran yang bersifat sukarela.

“Kalau bagi saya ya, tabungan itu adalah sukarela. Kalau menurut saya, saya nih orang yang mengerti bahasa Indonesia, ya kan begitu, tabungan itu sukarela. Kalau kewajiban lain,” ujar Ara kepada awak media.

Ia meyakini bahwa masyarakat pun merasakan hal yang sama, bahwa Tapera sebaiknya tidak diwajibkan.

“Nah makanya itu pendapat saya ya. Dan saya rasa pendapat mayoritas rakyat Indonesia seperti itu,” lanjutnya.