Meskipun terpidana lain dalam kasus ini, Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara, yang kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun.

Akibatnya, adalah wajar bagi para aktivis Antikorupsi bahwa KPK tampaknya tidak serius atau hanya “ngomong doang” tentang upaya pencarian Harun Masiku.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, tidak ada surat penyitaan atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa Komisi Antirasuah serius mencari Harun Masiku.

“Belum ada (tindaklanjut pencarian Harun Masiku), dalam bukti ini enggak ada kok, belum ada diterbitkan surat penangkapan baru,” kata Boyamin (19/1/2024).

YouTube player