RAKYAT.NEWS. JAKARTA – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, berharap agar Polda Metro Jaya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan surat tersebut.

“Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara pak Firli,” kata Ian, Kamis (28/11/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Ian mengkritik bahwa Polda Metro Jaya seharusnya mengeluarkan SP3 karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Firli dalam pemerasan tersebut.

Menurut Ian, berkas perkara yang terus-menerus dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik juga menjadi sorotan.

“Artinya, terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” tutur dia.

Ian menyebut bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli dalam kasus ini. Namun, mereka belum dapat memenuhi petunjuk P-19 yang diminta oleh jaksa.

Lebih lanjut, Ian juga menyoroti dua perkara lain yang sedang diselidiki oleh kepolisian, yaitu kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Ian, pengusutan dua kasus ini merupakan upaya pihak berwenang untuk tetap menjerat Firli.

“Artinya, ketika tuduhan pertama pasal yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat material, maka dicari lagi pasal yang menurut pihak penyidik Polda Metro dapat dipenuhi,” tutur Ian.

“Padahal ini domainnya KPK, bukan domainnya polda metro. Apalagi ada tuduhan pasal dugaan TPPU yang jauh dari panggang, dari api gitu,” imbuhnya.

Berdasarkan hal ini, Ian meminta agar Polda Metro Jaya segera menghentikan kasus hukum terhadap Firli.

“Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3,” kata dia.