KPK Tetapkan Tiga Pegawai Kemenhub Sebagai Tersangka Kasus Suap DJKA
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diduga terlibat dalam korupsi di jalur perkeretaapian DJKA. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap sebelumnya di DJKA yang melibatkan beberapa tersangka.
“KPK melakukan penyidikan tindak pidana korupsi diiduga dilakukan tiga tersangka H, EP, dan DM,” kata Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (28/11/2024), mengutip RRI.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK. “Sejak 28 November 2024 s.d 17 Desember 2024.”
Satu tersangka lagi yang ditetapkan, yaitu PPK Dheky Martin, tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Dalam pengembangan kasus ini, Hardho, ketua pokja proyek jalur kereta api Lampegan-Cianjur 2022-2023, diduga menerima kertas berisi pengaturan pemenang proyek dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat. Uang suap senilai Rp321 juta juga diduga diterima oleh Hardho terkait proyek lain di DJKA Kemenhub.
Sementara itu, Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp140 juta untuk mempengaruhi proyek PT KA Properti Manajemen, anak perusahaan PT KAI. Edi juga diduga menerima fee sekitar Rp285 juta untuk proyek lainnya di DJKA Kemenhub bersama-sama dengan Budi Prasetyo dan Dheky Martin, yang juga menerima sejumlah uang dari kasus ini.
Suap ini terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro, dan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan