RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online (judol) agar dapat mengintervensi dan mencegah adiksi yang sering dialami oleh korban judi online.

“Memutus situs saja tidak bisa menyelesaikan masalah, menutup rekening saja belum tentu menyelesaikan masalah, tapi yang salah satu sumber masalah adalah adiksi atau kecanduan yang sudah begitu tinggi. Ini yang kita mau bantu dengan edukasi agar masyarakat sadar dan harapan kami tentu bahkan mengurangi kecanduan itu,” kata Meutya, Kamis (28/11/2024), mengutip Antara.

Dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, Meutya menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan literasi digital hingga ke tingkat desa demi menyuarakan pesan bahwa judol merupakan bentuk penipuan.

Penting untuk disuarakan bahwa meskipun judi online beroperasi di dunia maya yang tidak terlihat secara fisik, namun para korban yang mayoritas adalah masyarakat sebenarnya individu dengan kehidupan nyata yang sangat terdampak oleh penipuan dalam jaringan tersebut.

“Kita akan pakai aset-aset dari Pak Menko, yang berupa sumber daya manusia yang luar biasa banyak di berbagai daerah di seluruh desa, untuk juga membantu meggiatkan edukasi ataupun literasi terhadap pemahaman bahwa judi online ini adalah sesungguhnya penipuan secara online,” kata Meutya.

Data dari Pemerintah RI menunjukkan bahwa sekitar 8,8 juta masyarakat terlibat dalam judi online, dan banyak di antaranya mengalami kerugian finansial setelah terjebak dalam aktivitas judi online tersebut.

Dari jumlah tersebut, pegawai swasta merupakan kelompok terbanyak dengan 1,9 juta korban, sementara pelajar dan mahasiswa mencapai 960.000 korban.

Selain itu, terdapat temuan mengejutkan bahwa 96.000 pemain judi online berasal dari kalangan aparat penegak hukum seperti TNI/Polri, dan 80.000 anak di bawah usia 10 tahun juga terlibat dalam aktivitas judi online.

Dengan keragaman usia dan latar belakang korban judi online yang terungkap, penting untuk meningkatkan intervensi dalam penanganan konten judi online dan literasi kepada masyarakat guna meminimalisir penyebaran judi online di masa mendatang.