RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah berhasil mencegah pengiriman 102 unit iPhone 16 yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan bahwa iPhone ilegal tersebut ditemukan dalam barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari Batam mulai tanggal 4 hingga 27 November 2024.

“Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada,” ucap Askolani, Jumat (29/11/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Aksi penggagalan pengiriman barang impor ilegal sesuai dengan peraturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan terkait barang impor tanpa izin resmi dari pemerintah.

Seluruh 102 unit iPhone tersebut akan dimusnahkan sebagai tindakan tegas terhadap para pelaku penyelundup barang ilegal.

“Yang kita tegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang,” jelasnya.

Mengutipnya, langkah penegakan hukum terhadap barang impor ilegal akan terus ditingkatkan dan diperketat oleh Kantor Bea dan Cukai guna melindungi industri serta perekonomian produk dalam negeri.

“Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita,” kata dia.

YouTube player