RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam waktu dekat, tim kami, tim hukum dan pengawasan akan menerbitkan panduan-panduan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Iffa Rosita, Jumat (29/11/2024), mengutip Kompas.

“Dari panduan itu, nanti segera kami akan melakukan rapat koordinasi bersama kawan-kawan Divisi Hukum dan Pengawasan, juga kawan-kawan Divisi Teknis yang tahu persis kejadian teknis di lapangan seperti apa yang menjadi objek sengketa,” imbuhnya.

Iffa menjelaskan bahwa panduan tersebut akan digunakan oleh KPU tingkat daerah untuk menyiapkan diri menghadapi sengketa pilkada.

Berdasarkan jadwal, hasil Pilkada Serentak 2024 akan diumumkan pada tanggal 15 Desember 2024 mendatang.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan simulasi penanganan sengketa Pilkada Serentak 2024.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa tujuan dari simulasi tersebut adalah untuk melatih petugas dalam menangani perkara secara nyata sehingga mereka dapat mengatasi masalah dengan baik.

“Simulasi ini dapat menjadi cara teman-teman agar tidak lagi menjadi keraguan yang kemudian meminimalisir kesalahan ketika nanti pada hari H menanganinya,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga menegaskan bahwa MK telah melakukan persiapan yang matang untuk menangani sengketa Pilkada 2024.

Upaya persiapan tersebut mencakup kegiatan coaching clinic, rapat kerja, dan koordinasi dalam persiapan teknis dan substansi lainnya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam objek dan subjek perkara sengketa Pilkada dibandingkan dengan pemilu lainnya.

Meskipun demikian, dari segi proses hukum, mekanisme yang digunakan tetap sama yaitu menerapkan prinsip peradilan cepat untuk memastikan keadilan dan efisiensi.