RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Mahasiswa Universitas Hasanuddin yang sebelumnya ditahan terkait aksi solidaritas terhadap korban pelecehan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), serta pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan aksi pada Kamis (28/11/2024), akhirnya dibebaskan, Jumat (29/11/2024).

Namun, dua mahasiswa terakhir, Anisa dan Erik, baru dibebaskan pada pukul 21.00 WITA setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tim pendamping hukum dari LBH Makassar, Hutomo, mengatakan bahwa kedua mahasiswa ini sempat ditahan lebih lama dari rekan lainnya karena menghadapi tuduhan berbeda.

“Dua teman kita baru-baru dibebaskan setelah hampir 1×24 jam. Mereka sempat diperiksa atas dugaan tindak pidana, salah satunya terkait produk jurnalistik mahasiswa yang diduga merugikan pelapor,” jelasnya.

Hutomo menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pers dan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Pendidikan dan Dewan Pers, produk jurnalistik Pers Mahasiswa seharusnya dilindungi hukum dan setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers, bukan melalui kepolisian.

“Prosedur yang berlaku seharusnya melalui hak jawab dan koreksi, bukan pemeriksaan pidana,” tambahnya.

Erik sebelumnya ditahan karena diduga terlibat dalam perusakan CCTV di kampus. Namun, menurut pendamping hukum dari LBH Makassar, Fajrin Rahman, tuduhan itu tidak berdasar.

“Polisi menyatakan Erik mirip dengan pelaku perusakan, tapi setelah diperiksa, terungkap bahwa Erik tidak terlibat. Penahanan Erik di kampus jelas tidak beralasan,” ungkap Fajrin.

Fajrin juga menekankan bahwa tindakan aparat terhadap para mahasiswa ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak demokrasi mereka. “Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Penangkapan ini menunjukkan tindakan represif yang tidak berdasar,” tegasnya.

 

 

Dwiki Luckianto Septiawan berkontribusi dalam tulisan ini.